Diperiksa Terkait Kasus Razman Nasution, Hotman Paris: Sudah Naik Penyidikan
kumparanHITS July 01, 2025 12:40 AM
Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/6), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan kericuhan dalam persidangan yang dilaporkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus itu menyeret pengacara Razman Nasution.
Mengenakan jas berwarna merah muda, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa status kasus yang menyeret Razman itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Setelah melalui penyelidikan, setelah melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan surat keterangan dimulai penyidikan sudah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan," kata Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/6).
Perbesar
Pengacara Hotman Paris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Hotman Paris soal Kasus Razman Nasution
Jika prosesnya sudah naik ke penyidikan, Hotman memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam penyidikan perkara tersebut.
"Berarti dalam waktu dekat akan ada tersangka atas tiga pasal di KUH Pidana yang antara lain menghina pengadilan, menghina penguasa, dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan," tutur Hotman.
"Karena Razman waktu itu di ruang pengadilan teriak-teriak ke hakim mengatakan koruptor, koruptor, koruptor. Itu intinya, ya," sambungnya.
Perbesar
Pengacara Hotman Paris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebagai saksi dalam perkara ini, Hotman berharap polisi bisa segera menetapkan status tersangka kepada Razman. Penetapan itu mengacu pada perbuatan Razman yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap peradilan atau Contempt of Court.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dan segera ditahan karena ini sangat melukai, menghina pengadilan kalau ini di luar negeri dalam hitungan jam itu namanya contempt of court," ucap Hotman.
"Dalam hitungan jam, hakim bisa memerintahkan dan langsung masuk di penjara," tandasnya.
Perbesar
Konferensi Pers Pengacara Razman Arif Nasution di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dengan kericuhan yang terjadi di sebuah ruangan sidang PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Laporan itu tertuang dalam nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim. Sejumlah barang bukti pun diserahkan terkait laporan tersebut, termasuk rekaman video.
Dalam sidang itu, Razman duduk sebagai terdakwa kasus UU ITE. Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi pelapor.
Razman diduga tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta sidang tersebut digelar tertutup. Saat itu, Hakim terlihat meninggalkan ruangan.
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Saat itu, tangan Razman memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut. Keributan pun terjadi.
Razman langsung dihalangi oleh beberapa orang untuk menjauh dari Hotman. Namun di tengah keributan itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.