Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret Ibadah di Sukabumi
kumparanNEWS July 01, 2025 10:22 AM
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan vila yang dijadikan sebagai pertemuan para pelajar Kristen untuk menggelar retret di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Ketujuh tersangka itu memiliki peranan yang berbeda, di antaranya merusak pagar, motor, dan peralatan ibadah.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Rudi menuturkan, peristiwa terjadi pada Jumat (27/6) pukul 13.00 WIB. Kala itu, Ninna (70) selaku pemilik vila, tengah melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang beserta anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk mendesak Ninna melakukan klarifikasi atas perizinan, tetapi tidak ditanggapi.
Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi vila tersebut dan melakukan aksi penolakan retreat kegiatan keagamaan. Dalam aksi itu terjadi perusakan fasilitas vila, seperti pagar dan kaca rumah.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta," ujar Rudi.
Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat.
“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari manapun dan agama apa pun itu,” pungkasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.