Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi: Buron, Bebas, Ditangkap Lagi
kumparanNEWS July 01, 2025 05:21 PM
KPK kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap saat baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.
Seperti apa perjalanan kasusnya?

Dijerat Tersangka Suap dan Gratifikasi

Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nurhadi awalnya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara serta penerimaan gratifikasi pada Desember 2019 lalu.
Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap dan gratifikasi itu berasal dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2019).
Rezky dan Hiendra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jadi Buron

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melayangkan panggilan terhadap Nurhadi. Total ada 5 panggilan yang dilayangkan: 3 untuk pemeriksaan sebagai saksi dan 2 lainnya sebagai tersangka.
Namun, tak ada satu pun panggilan tersebut yang dipenuhi oleh Nurhadi. KPK menganggap Nurhadi tak kooperatif. Ia kemudian langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2020.
KPK juga sudah menggeledah kantor adik ipar Nurhadi, Rahmat Saroso, di Surabaya hingga rumah mertua Nurhadi di Tulungagung. Nurhadi dan keluarga masih tidak ditemukan juga.
Pencarian tersebut berlanjut ke sebuah kantor di kawasan Senopati, Jaksel, namun Nurhadi tetap tidak ada. Saat menggeledah sebuah vila di Bogor pada 9 Maret 2020, KPK malah menemukan belasan motor gede dan 4 mobil mewah yang diduga milik Nurhadi.
Setelah pencarian berbulan-bulan, jejak Nurhadi mulai tercium. Indonesia Police Watch (IPW) mengeklaim sempat mendapat informasi bahwa Nurhadi sempat terlacak keberadaannya di sebuah masjid saat salat Duha.

Ditangkap KPK

Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Setelah buron sekitar 4 bulan, Nurhadi akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).
Nurhadi disebut tak kooperatif saat akan ditangkap penyidik KPK. Saat penyidik mendatangi rumah tersebut, Nurhadi tetap bertahan di dalam. Penyidik KPK terpaksa harus membongkar pintu rumah tersebut.
Nurhadi ternyata ditangkap di sebuah rumah saat bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, dan istrinya, Tin Zuraida. Ternyata, persembunyian terakhir Nurhadi masih berada di Jakarta. Bahkan berada di wilayah yang sama dengan kantor KPK, yakni Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, menyebut penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Informasi yang dihimpun, rumah itu terletak di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1.
Bila berdasarkan pada aplikasi google maps, lokasi itu hanya berjarak sekitar 8,5 kilometer dari kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada kavling 4 atau biasa disingkat K4.

Divonis 6 Tahun Penjara

Nurhadi kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan vonis Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Dalam jabatannya, ia memiliki sejumlah kewenangan yang diduga disalahgunakan.
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya ialah sebesar Rp 49.513.955.000.

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Setelah kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, KPK lalu menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada KPK, Josep Wisnu Sigit, pada Januari 2022.
"Terpidana Nurhadi (dieksekusi) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata plt juru bicara KPK saat itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Ditangkap saat Baru Bebas

Setelah menjalani hukumannya, Nurhadi lagi-lagi ditangkap KPK di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6/2025) malam. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Nurhadi memang sudah dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Budi mengatakan, Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan perkaranya.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).

Protes pengacara

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, protes dengan penangkapan yang dilakukan KPK. Dia menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.
"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Maqdir mengeklaim, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.
Pasalnya, Maqdir mengatakan, tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut.
"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Ini adalah tindakan berlebihan," ujarnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.