TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dokumen yang harus diunggah untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024.
Hasil seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini dapat dicek melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.
Melansir laman Kemenag, lebih dari 17 ribu pelamar dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu: peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.
Terdapat 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar.
Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.
"Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes," jelas Kamaruddin Amin, Senin (30/6/2025).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun proses upload dan pengisian DRH PPPK dilakukan mulai tanggal 1-31 Juli 2025.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan ada sejumlah dokumen yang harus yang diunggah oleh peserta, yaitu:
Lebih lanjut, jika peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, dia wajib membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," ungkap Wawan.
Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," paparnya.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Kamaruddin Amin.
(Latifah)