Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH
Nanda Lusiana Saputri July 01, 2025 10:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dokumen yang harus diunggah untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024.

Hasil seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini dapat dicek melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

Melansir laman Kemenag, lebih dari 17 ribu pelamar dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu: peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.

Terdapat 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar.

Sementera untuk peserta teknis, ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.

"Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes," jelas Kamaruddin Amin, Senin (30/6/2025).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun proses upload dan pengisian DRH PPPK dilakukan mulai tanggal 1-31 Juli 2025.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH PPPK Kemenag Tahap 2

Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan ada sejumlah dokumen yang harus yang diunggah oleh peserta, yaitu:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
  3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025; dan
  8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

Lebih lanjut, jika peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, dia wajib membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.

"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," ungkap Wawan.

Dijelaskan Wawan Djunaedi, peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," paparnya.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Kamaruddin Amin.

(Latifah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.