TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembubaran retret pelajar dan perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan berperan dalam melakukan perusakan tidak hanya rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah adanya pelaporan dari seseorang bernama Yohanes Wedy pada Sabtu (28/6/2025).
Sementara, pemilik rumah adalah seorang lansia bernama Maria Veronica Ninna (70).
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa (1/7/2025), di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara, kronologi terjadinya pengusiran dan perusakan berawal pada Jumat (27/6/2025), ketika rumah milik Ninna digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya.
Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.
Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.
Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.
Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.
Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.
Sementara peran dari tujuh tersangka bermacam-macam, dari menurunkan salib dan merusaknya hingga melakukan perusakan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.
Adapun perannya adalah:
1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).
Rudi mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan memberikan sanksi hukum jika ada warga lain yang terbukti melakukan perusakan.
"Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," ucapnya.
Kasus ini pun turut menjadi atensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia pun sempat berkunjung ke rumah milik Nina tersebut pada Senin (30/6/2025) kemarin.
Pada momen tersebut, Dedi juga mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan aparat.
"Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, sebagai pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antarwarga.
"Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja," katanya.
Di sisi lain, kasus ini muncul ke publik setelah viral di media sosial yang menunjukkan adanya perusakan sebuah bangunan yang mulanya dinarasikan sebagai Gereja Kristen.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah massa merusak bangunan hingga memecahkan jendela.
Bahkan, ada salah satu pelaku perusakan yang sampai mengambil kayu berbentuk salib dan menjatuhkannya ke lantai. Kayu itu juga digunakan massa untuk memecahkan jendela.
(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)