Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin yang sekarang menjabat sebagai Anggota Komisi I Dapil Kalsel II Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI 2024-2029, tampak hadir sebagai tamu undangan dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79, di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (1/7/2025).
Jenderal bintang dua itu, tampak memakai setelan jas yang dominan warna biru tua; khas identitas warna Partai NasDem tempatnya mengabdikan diri sebagai kader. Lalu, tersemat pin emas Anggota DPR RI pada bagian dada kiri kain jas yang dikenakannya.
Selain Machfud Arifin; eks Kapolda Jatim periode 2016-2018. Tampak juga Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji periode 2015-2016, yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya periode 2022-2026, menghadiri upacara tersebut.
Setelah menyaksikan berbagai macam prosesi upacara mulai dari penghormatan Pataka Polda Jatim 'Tanhana Dharma Mangrva', lalu penganugerahan tanda kehormatan kepada anggota Polri berprestasi, hingga menyaksikan hiburan penampilan anak-anak Polisi Cilik (Pocil).
Machfud Arifin mendorong Polri agar memperjuangkan kewenangan-kewenangannya melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sedang menunggu petunjuk untuk dilakukan pembahasan.
Segala bentuk kebijakan yang telah dibuat melalui perjanjian (MoU) dalam rangka memudahkan kewenangan tugas dan pokok Polri melibatkan berbagai macam stakeholder terkait, dapat diusulkan menjadi revisi UU Polri nanti.
"Jangan makin mengembang ke yang engga-engga, tapi kewenangan Polisi harus tetap dipertahankan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.
Proses pembahasan revisi UU Polri bakal dilakukan setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinyatakan rampung. RKUHP tersebut bakal diterapkan pada 2026 mendatang.
Machfud optimis dengan revisi UU Polri bakal segera dilaksanakan, tinggal menanti surat presiden untuk memulainya.
"Tentunya harapan kita seiring dengan itu, KUHP harus disahkan juga, untuk menjawab KUHP yang baru yang akan diberlakukan di tahun 2026," kata Machfud.
Machfud berharap melalui perayaan Hari Bhayangkara Ke-79, Polri lebih meningkatkan profesionalitas selama mengemban tugas dan amanat masyarakat. Sehingga, Polri bisa melayani masyarakat secara maksimal, dan masyarakat bisa mencintai Polri.
Apalagi kini memasuki era digitalisasi yang belakangan diikuti maraknya penyalahgunaan dan kejahatan siber, bahkan dalam skala transnasional; antar negara. Machfud mengharapkan Polri benar-benar menyiapkan segala sesuatunya.
"Kebetulan saya pernah dinas sebagai kepala dinas bintara IT, untuk menunjang tugas-tugas. Karena yang menunjang tugas ya IT. Polri harus mempersiapkan. Siber harus terus berkembang, kejahatan siber diwaspadai. Melakukan kejahatan siber antar negara bisa dilakukan. Kalau kita tidak mengikuti itu, kita ketinggalan kereta," pungkasnya.
Keprihatinan akan maraknya berita hoaks dan kejahatan siber ditengah masyarakat serta digital di masa kini, juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji, mantan Kapolda Jatim periode 2015-2016 itu.
Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya yang itu berharap Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Cyber Crime (Ditressiber) yang baru dibentuk beberapa bulan lalu, dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
"Itu kejahatan siber harus difokuskan lagi, sekarang ini kan generasi Z, InsyaAllah akan terpantau," ujar Anton saat ditemui TribunJatim.com
Sekadar diketahui, dikutip Kompas.com, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap perkembangan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia mengatakan, revisi UU Polri akan dibahas usai selesainya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Ini kan ada menunggu satu KUHAP, KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antre tuh, (RUU) Perampasan Aset sama RUU kepolisian," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, RKUHAP haruslah diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan revisi UU Polri dan RUU Perampasan Aset.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," ujar Adies
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan akan mengawal proses pembahasan revisi UU Polri agar tidak memperluas kewenangan kepolisian dalam bertugas.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam perbincangannya bersama enam pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).
Prabowo sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian
"Prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Ia kemudian membeberkan kewenangan kepolisian selama ini adalah untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan narkoba, serta melindungi keamanan ketertiban masyarakat.
Prabowo juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila institusi kepolisian maupun yang lainnya, tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Saya nanti akan menilai apakah penyelundupan narkoba berkurang, kedua, apakah penyelundupan barang-barang terlarang berkurang. Intinya itu yang saya sampaikan ke semua aparat penegak hukum. Narkoba harus kita perangi, sangat berbahaya untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita. It's very dangerous soal narkoba," tegas Prabowo.