Peran 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retreat Ibadah di Sukabumi
kumparanNEWS July 01, 2025 01:40 PM
Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Vila itu merupakan tempat para pelajar Kristen menggelar retreat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, ketujuh tersangka itu memiliki peranan yang berbeda. Mulai dari perusakan pagar, motor dan peralatan ibadah.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Peran ketujuh tersangka adalah:
RN, merusak pagar dan mengangkat salib
UE, merusak pagar
EM, merusak pagar
MD, merusak motor
MSM, menurunkan dan merusak salib besar
H, merusak pagar serta merusak motor
EM, merusak pagar
Kronologi Peristiwa
Rudi menuturkan, peristiwa terjadi pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB. Kala itu, Ninna (70) selaku pemilik vila, tengah melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang beserta anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk mendesak Ninna melakukan klarifikasi atas perizinan, tetapi tidak ditanggapi.
Perbesar
Warga dan Forkopimda bersihkan bekas puing vila yang dijadikan rumah ibadah di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi vila tersebut dan melakukan aksi penolakan retreat kegiatan keagamaan. Dalam aksi itu terjadi perusakan fasilitas vila, seperti pagar dan kaca rumah.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," jelas Rudi.
Rudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat.
“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” pungkasnya.