Pohon di Sekitar Jaringan Listrik Ditebang, Pemilik Bisa Minta Ganti Rugi
GH News July 01, 2025 02:03 PM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur kompensasi bagi pemilik pohon yang ada di sekitar konduktor jaringan transmisi listrik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho menjelaskan, kompensasi pohon dapat dilakukan secara business to business (b2b) antara warga dengan pemilik transmisi. Adapun besaran angka kompensasi ini akan disesuaikan dengan nilai ekonomi dan jumlah pohon.

"Terkait ada pohon atau tanaman, itu pendekatan juga. Kan misalnya orang, 'pohon durianku itu lima tahun itu bisa Rp 20 juta setahun'. Nah itu bisa (diselesaikan) b2b saja," ungkap Bayu dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Aturan Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, dikutip dari YouTube Info Gartrik, Selasa (1/7/2025).

Bayu mengimbau, pemilik proyek jaringan transmisi listrik perlu memahami skema kompensasi ini. Pasalnya, perkara kompensasi ini rentan untuk digugat ke pengadilan.

"Dengan adanya ini (sosialisasi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025), pemilik jaringan pun mulai meningkatkan kompetensi supaya nanti mengetahui, proyeknya itu make sense nggak? Mitigasinya kayak apa? Supaya nanti tentunya masalah-masalah itu bisa kita minimalisir," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Penyaluran Ketenagalistrikan Edwin Hermawan menjelaskan, pendekatan pemilik proyek transmisi ke calon penerima kompensasi diatur dalam pasal peralihan, di mana masa kompensasi diberikan sebelum terbitnya Permen ESDM 38 Tahun 2013.

Permen tersebut memuat tentang ketentuan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tenaga Ekstra Tinggi. Namun begitu, Edwin tak menyebut angka pasti besaran kompensasi tersebut.

"Itu bisa dilakukan pembayaran kompensasi dengan menggunakan Permen yang baru ini. Tapi syaratnya harus bisa dibuktikan kalau yang bersangkutan memang benar-benar belum menerima (biaya kompensasi)," ungkapnya.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berasa Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.