PDIP Bakal Rapat Internal, Tanggapi Putusan MK Terkait Pemilu
kumparanNEWS July 01, 2025 04:40 PM
PDIP belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP Aria Bima.
Kata Aria, PDIP akan rapat dulu sebelum mengambil sikap.
“Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
“Tadi pak Deddy Sitorus selaku ketua bidang Pemilu Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Sementara sebagai pimpinan komisi yang merupakan mitra kerja pemerintah dalam merumuskan, membahas, dan mengawasi kebijakan serta regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, Aria memilih untuk melakukan pengkajian secara komprehensif terlebih dahulu dengan berbagai ahli.
“Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tertutup yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menteri Hukum Supratman di DPR RI, Senin (30/6).
Rapat tertutup ini digelar di ruang rapat Pimpinan Gedung Nusantara, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
“Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta Pimpinan Baleg, Pimpinan Komisi II, Pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah,” kata Dasco dalam unggahannya di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, dikutip Senin (30/6).
Selain putusan terbaru soal pemisahan pemilu, ada pula putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen, atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini berlaku.
Sejumlah pihak, termasuk sejumlah partai politik menyoroti keluarnya dua putusan MK tersebut, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan masa jabatan dan pelantikan kepala daerah.
NasDem salah satunya. Kemarin, pada Senin (30/6) malam, NasDem mendorong agar DPR RI meminta penjelasan MK terkait keluarnya putusan tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.