Momen Pendukung Minta Nikita Mirzani Dibebaskan dalam Sidang Kasus Pemerasan
kumparanHITS July 01, 2025 06:00 PM
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Situasi sidang kali ini agak berbeda. Sebab banyak para pendukung Nikita yang melakukan demo ini sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menyuarakan keinginan agar Nikita dibebaskan dalam kasus dugaan pemerasan. Mereka bahkan membawa poster serta spanduk yang berisikan permintaan agar Nikita dibebaskan dari segala tuduhan.
Sejumlah masa aksi menyuarakan aksinya mendukung Nikita Mirzani untuk di bebas kan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah masa aksi menyuarakan aksinya mendukung Nikita Mirzani untuk di bebas kan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita sendiri mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan yang diberikan. Ia pun mengaku siap menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
"Iya, alhamdulillah. Berarti mereka tahu mau dukung yang mana," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Sejumlah masa aksi menyuarakan aksinya mendukung Nikita Mirzani untuk di bebas kan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah masa aksi menyuarakan aksinya mendukung Nikita Mirzani untuk di bebas kan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.