TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota Sabhara Polda Maluku ditahan buntut beredarnya video asusila dirinya dengan seorang selebgram Ambon berinisial CT di media sosial.
Bripda Charles diketahui baru bergabung menjadi anggota Polri pada pertengahan 2024.
Ia kini ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku
"Sudah di Patsus (penempatan khusus) Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," kata Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/7/2025).
Bripda Charles ditahan dalam rangka proses penyelidikan dan pemberkasan atas kasus video asusila tersebut.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah sejumlah video asusila beredar luas di media sosial sejak pekan lalu.
Video tersebut menggegerkan warganet dan dengan cepat menjadi perbincangan hangat.
CT, selebgram yang terlibat dalam video tersebut, mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.
Ia mengungkapkan bahwa pemeran pria dalam video tersebut adalah Bripda Charles yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Bripda Charles, lulusan Angkatan 51 Bintara Polri, kini harus menghadapi permasalahan hukum dan kode etik profesi Polri yang serius akibat insiden memalukan ini.
Atas insiden ini, CT, didampingi tim kuasa hukumnya, tidak tinggal diam.
Ia berencana melayangkan laporan resmi terhadap Bripda Charles ke Propam Polda Maluku.
Langkah hukum ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas peredaran video yang merugikan dirinya.
Tim kuasa hukum CT terdiri dari lima pengacara handal, yaitu Jhon Lenon Solissa, Marnex Ferison Salmon, Belly Fensen Uktolseya, Essau Frets Mouw, dan Fredrik Roelins Septory.
Laporan ini berpotensi besar mengancam karier Bripda Charles di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.
Propam Polda Maluku saat ini tengah memproses pemberkasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Charles.
Hasil dari proses ini akan menentukan nasib Bripda Charles di institusi kepolisian.
Penulis: Jenderal Louis MR