Syarat Daftar Ulang SPMB Kota Bogor 2025 SMP, Ini Berkas yang Wajib Dibawa ke Sekolah
Nanda Lusiana Saputri July 02, 2025 09:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran ulang bagi peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor 2025 dimulai hari ini.

Daftar ulang SPMB Kota Bogor 2025 hanya dilakukan secara offline dengan mendatangi sekolah tujuan.

Calon murid baru melakukan daftar ulang pada 2-4 Juli 2025 mulai pukul 07.30-14.30 WIB.

Sebelum melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan, calon murid baru wajib membawa berkas asli pendaftaran dan bukti diterima sebagai murid baru.

Selengkapnya, berikut ini syarat dokumen yang dibawa ke sekolah tujuan berdasarkan jalur masuk yang dipilih.

Syarat Umum

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Lahir/ Surat Kenal Lahir/ KIA
  3. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Kartu Ujian
  4. Surat Keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2025) 

Syarat Khusus

  • Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
    1. Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
    2. Surat pernyataan dari ketua yayasan dan disahkan oleh Dinsos, disertai foto calon murid baru di depan panti asuhan dimana calon murid baru tinggal;
    3. SPTJM orang tua/wali calon murid.
  • Jalur Afirmasi Disabilitas/ABK
    1. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan/atau surat keterangan dari psikolog;
    2. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
    3. Foto calon murid baru di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga;
    4. SPTJM orang tua/wali calon murid.
  • Jalur Mutasi Pindah domisili karena tugas orangtua
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
    2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau kartu keluarga terbaru;
    3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 2 Juni 2025. 
    4. SPTJM orang tua/wali calon murid.
  • Jalur Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan
    1. Surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan;
    2. SPTJM orang tua/wali calon murid.
  • Jalur Pretasi Prestasi Akademik Nilai Rapor
    1. Rapor Asli;
    2. Surat keterangan peringkat 1 - 3 di kelas dari Kepala Satuan Pendidikan asal;
    3. Nilai rapor 5 semester akhir dari kelas 4 - 6 semester 1 mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang digunakan;
    4. Surat Keterangan Peringkat dihitung berdasarkan rata-rata 5 semester mata pelajaran wajib sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan;
    5. SPTJM orang tua/wali calon murid.
  • Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
    1. Sertifikat/Piagam prestasi;
    2. Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan;
    3. Surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
    4. Surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan;
    5. SPTJM orang tua/wali calon murid.
  • Jalur Domisili
    1. Foto depan rumah;
    2. SPTJM orang tua/wali calon murid;
    3. Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 Tahun sebelum tanggal 2 Juni 2025.

(Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.