Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pabrikan otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft atau BMW AG terhadap BYD Motor Indonesia atas penggunaan merek M6 di Indonesia.
Hal ini mengacu pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2025, yang menyatakan gugatan penggugat (BMW AG) dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara.
"...Menyatakan eksepsi Tergugat (BYD Motor Indonesia) beralasan hukum dan karenanya dapat diterima/dikabulkan," demikian bunyi putusan tersebut.
"...Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000," lanjut putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perbesar
Mobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
BYD Motor Indonesia dalam eksepsinya menyatakan gugatan penggugat kurang pihak, bahwa tergugat adalah pelaku usaha yang hanya bertindak sebagai perantara untuk, dan atas nama pihak yang menunjuknya yaitu antara pihak produsen dengan diler, tanpa kewenangan menentukan spesifikasi maupun nama produk yang akan dipasarkan.
Kemudian merek BYD M6 telah diajukan pendaftarannya di Indonesia pada situs Pangkalan Daya Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan DID2024122107 oleh BYD Company Limited.
Dengan demikian tergugat berpendapat seharusnya penggugat mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited, atau setidaknya menarik BYD Company Limited sebagai pihak dalam gugatan.
Perbesar
Emblem BYD di mobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Tergugat juga menganggap gugatan prematur, lantaran merek BYD M6 dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga menilai seharusnya penggugat terlebih dulu mengajukan upaya keberatan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan menunggu hasil atau putusan finalnya.
Kemudian BYD Motor Indonesia juga menilai gugatan penggugat kabur, karena objek gugatan tidak jelas apakah ditujukan terhadap penggunaan merek M6 atau BYD M6.
"Bahwa merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda, lagipula faktanya BYD Company Limited tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 dan tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 atau BYD M6, sehingga petitum dalam gugatan penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan," tulis keterangan di putusan.
Perbesar
Mobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sebelumnya gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Lebih lanjut berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015, lewat nomor permohonan D002015035540. Masa perlindungannya berakhir pada 20 Agustus 2025.
Sementara merek BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 juga telah diajukan dengan status pemeriksaan substantif pada 22 November 2024.
Secara global nomenklatur M6 untuk mendefinisikan produk BYD telah digunakan sejak 2009. Sementara BMW telah menggunakan nama tersebut untuk seri M6 sejak 1983.