KPK Hormati Vonis Setnov Dipotong 2,5 Tahun Penjara: Kami Tak Bisa PK Keberatan
kumparanNEWS July 02, 2025 07:20 PM
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam vonis itu, hukuman Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun adanya pengurangan hukuman pidana badan.
Ia pun menyebut bahwa KPK tidak bisa mengajukan PK atas putusan tersebut.
"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7).
Adapun putusan PK itu diketok pada 4 Juni 2025 lalu oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis PK, serta Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono selaku anggota majelis.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian petikan putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).
Perbesar
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
Dalam putusan itu, Novanto juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," bunyi putusan itu.
Tak hanya itu, Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Dalam kasus itu, Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketok pada Selasa (24/4/2018) silam.
Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Novanto mengajukan PK. Kini, hukumannya pun 'disunat' menjadi 12,5 tahun penjara.