TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan bahwa seluruh partai politik di parlemen masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029.
“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji terkait putusan di internalnya masing-masing,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Puan menekankan bahwa perubahan skema pemilu tersebut akan berdampak langsung pada seluruh partai politik, baik dari sisi strategi maupun logistik politik menjelang Pemilu 2029.
“Dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan yang juga Ketua DPR RI.
Menurut Puan, semua partai akan segera melakukan rapat koordinasi, baik secara formal maupun informal, untuk merespons keputusan MK tersebut. Koordinasi itu penting untuk menyatukan sikap politik atas konsekuensi dari pemisahan pemilu nasional dan daerah.
“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi, apakah itu secara formal atau informal, bersama-sama menyatakan pendapat kami terkait putusan MK,” kata Puan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan skema pemilu melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan mulai 2029.
Dengan perubahan tersebut:
Putusan ini berdampak signifikan terhadap waktu, anggaran, serta konsentrasi publik dan parpol terhadap dua jenis pemilu yang sebelumnya diselenggarakan secara serentak.