Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah
Mujib Anwar July 04, 2025 08:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan seorang pria yang tak kenal tobat satu ini memang ada-ada saja.

Bukannya digunakan untuk kebutuhan hidup, pria yang baru saja keluar dari penjara itu kembali memilih penjara untuk habiskan sisa hidupnya.

Seorang pria yang merupakan karyawan swasta berinisial ATS (36), warga Kabupaten Sukoharjo, justru memilih membelanjakan puluhan juta rupiah untuk kembali dijebloskan ke penjara.

Bagaimana tidak, karyawan swasta ni dengan sengaja menghabiskan uangnya sebesar Rp 25,5 juta untuk membeli barang yang sebelumnya menjadi biang kerok ia dipenjara.

ATS tampaknya ketagihan hingga berbuat santai saat kembali masuk penjara.

Pria yang baru saja bebas dari penjara pada Maret 2025 itu kembali diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 15,90 gram di kamar kosnya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Diketahui, ATS membeli sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25,5 juta, yang dibayar melalui transfer dan diterima  berdasarkan petunjuk pengirim.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan setelah menerima paket, pelaku ATS kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali

“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Pelaku mengedarkan per klip berat 0,5 gram sabu dengan harga Rp 500 ribu, Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Solo.

AKP Ari menjelaskan, pelaku seharusnya bisa memperbaiki hidup setelah bebas dari penjara. 

Namun, justru kembali membeli narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan.

ATS diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika. 

Ia sebelumnya dipenjara selama lima tahun tiga bulan sejak 2020, dan baru bebas bersyarat pada Maret 2025 lalu. 

Kepolisian Sukoharjo mengamankan seorang residivis narkotika jenis sabu, Kamis (3/7/2025). Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)
Kepolisian Sukoharjo mengamankan seorang residivis narkotika jenis sabu, Kamis (3/7/2025). Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf).

Namun rupanya, pelaku tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

"Ini sangat disayangkan, uang puluhan juta yang seharusnya bisa untuk memperbaiki hidup dan keluarga, justru dihabiskan untuk beli sabu. Pelaku juga mengemas sabu itu untuk diedarkan lagi," terang Ari.

Penangkapan ATS bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengintaian intensif di lapangan. 

Sebelumnya, polisi sempat gagal menangkap pelaku di kos lamanya di Kartasura. 

Namun pelarian ATS berakhir di Colomadu, saat petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam klip-klip kecil seberat 0,5 gram.

Atas perbuatannya, ATS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Ternyata tidak hanya warga biasa yang ketagihan dengan narkoba, anggota polisipun bisa jadi.

Kasus enam polisi positif narkoba di Kalimantan Selatan jadi sorotan publik.

Pasalnya, keenam polisi positif narkoba dihukum salat lima waktu, bukan hukuman pidana.

Kapolres pun mengaku bahwa dirinya yang akan mengawasi mereka.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, tindakan ini bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

"Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi," kata Kapolres HST kepada Banjarmasin Post, Selasa (27/5/2025).

"Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah. Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang," imbuhnya.

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga.

Akan tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.

"Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres," imbuhnya.

"Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi," katanya.

Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi.

Ia mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, inisial MD, yang ditangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel dan diberhentikan tidak hormat.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat menerima kunjungan Kapolda Kalsel, Sabtu, 24 Mei 2025, di Mapolres HST.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat menerima kunjungan Kapolda Kalsel, Sabtu, 24 Mei 2025, di Mapolres HST. (Dok Humas Polres HST)

Namun, kata Kapolres, jika pelangarannya bukan kode etik, hanya pelanggaran disiplin, sanksinya bisa demosi (penurunan jabatan).

 Juga tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa menjalani pendidikan.

Hasil sementara, enam anggota Polres yang hasil tes urinenya positif, pihaknya tak menemukan barang bukti, sehingga sanksi sementara menunggu sidang adalah pembinaan.

Soal nanti dalam persidangan ditemukan pelanggaran kode etik, jelasnya, tentu ada sanksi lain, sesuai pelanggarannya.

Dia pun meyakinkan masyarakat, pihaknya serius bersih-bersih internal Polres HST, selain di eksternal yaitu kalangan masyarakat, dari penyalahgunaan narkoba.

"Sejak awal bertugas di HST saya juga rutin tes urin ke Polsek-polsek," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.