Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian
Mujib Anwar July 05, 2025 09:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Vonis ini ditetapkan atas kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar yang menjeratnya.

Ia terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan UU TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Sie Fam dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar ketua hakim, Boni Daniel, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/7/2025).

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Salah satunya perbuatan terdakwa yang telah mengkhianati kepercayaan investor dan berdampak terhadap dunia usaha.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta usia yang sudah tua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang, Selamet, yang menghukum terdakwa 19 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa mengaku akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya, seperti banding.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap keduanya, melansir Kompas.com.

Dalam dakwaan terungkap, kasus terjadi sejak tahun 2011 hingga 2015.

Saat itu, Mimihetty Layani mentransfer uang Rp46,8 miliar secara bertahap ke rekening Leo Handoko yang saat itu menjabat Direktur Keuangan.

Uang yang ditransfer Layani dipergunakan sebagai modal perusahaan yang memproduksi bata ringan.

Setelah menerima, ternyata uang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan Leo Handoko (penuntutan terpisah).

Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).
Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025). (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Padahal, uang tersebut seharusnya diperuntukkan untuk menjalankan operasional PT Kahayan Karyacon.

Leo maupun terdakwa selaku direksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana-dana perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.

Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan.

Namun, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.

Pada 2018, Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp 2,9 miliar.

Namun, laporan keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi mencatat keuntungan perusahaan sebesar Rp 14,1 miliar.

Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.

Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan, di antaranya merupakan milik Leo Handoko, sebesar Rp 2,1 miliar.

Lalu kepada Toko Bangunan Kapuas Jaya milik saksi Feliks (penuntutan terpisah) sebesar Rp1,4 miliar.

Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 meter persegi.

Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 yang mencapai Rp151 miliar.

Selanjutnya, dilakukan audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.

Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan Karyacon dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar.

Kasus penggelapan dana lainnya juga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman.

Penipuan terungkap saat penjual daging ayam beku kaget uang Rp659 juta tak bisa dicairkan.

Ia hendak mencairkan uang tersebut melalui cek.

Ternyata, cek tersebut adalah cek kosong yang diberikan oleh Dirut BUMD.

Kini, sang Dirut BUMD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).

Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp659 juta.

"Yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD, tapi cek yang diberikan tidak bisa dicairkan," ungkapnya.

Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

DIRUT TIPU BOS AYAM - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Deden Robby Firman, akhirnya mengakui perbuatannya terkait penerbitan cek kosong yang menjerat seorang pengusaha ayam beku.
Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Deden Robby Firman, akhirnya mengakui perbuatannya terkait penerbitan cek kosong yang menjerat seorang pengusaha ayam beku. (KOMPAS.com/Bagus Puji Panuntun)

Terpisah, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengkonfirmasi jika PT Perdana Multiguna Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat.

Jeje mengaku prihatin dan turut menyesalkan kasus yang menjerat Deden.

"Kelalaian Saudara DRF selaku Dirut PT PMgS merupakan tanggung jawab pribadi."

"Sebagaimana ketentuan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Jeje, Minggu (15/6/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.