Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan bakal menempuh jalur kasasi buntut dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap terdakwa Putri Wulandari dalam perkara dugaan tindak pidana muncikari.
“Kami akan menempuh kasasi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Muhammad Heriyansyah, Jumat (4/7/2025).
Jalur kasasi akan ditempuh setelah mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 21/Pid.B/2025.
“Atas petunjuk pimpinan, kami menyatakan akan mengajukan kasasi,” kata Heriyansyah kepada wartawan.
Heriyansyah percaya bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya,
Kejari menghormati independensi majelis hakim, pihaknya tetap meyakini bahwa proses penuntutan dilakukan secara sah dan profesional.
“Memori kasasi tengah kami susun sebagai bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum, " pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa PW (Putri Wulandari) kasus dugaan mucikari divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Hakim menyatakan bahwa PW tidak melaksanakan profesi “menjual” wanita kepada pria hidung belang.
Sekedar diketahui, PW ditangkapSatreskrim Polres Pacitan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC, yang saat itu adalah Kasat Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim.
Aiptu LC dinyatakan bersalah. Pun dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.