TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga selebgram asal Indonesia Arnold Putra alias AP, resmi mengajukan permohonan pengampunan atau amnesti kepada otoritas militer Myanmar, setelah AP divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam kegiatan ilegal di negara tersebut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan akan memfasilitasi permohonan tersebut untuk disampaikan kepada junta Myanmar.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa karena proses hukum terhadap AP telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah permohonan pengampunan secara non-litigasi.
“Karena status hukumnya sudah inkrah, jadi memang tidak ada proses banding. Maka upaya yang bisa kita lakukan adalah non-litigasi, yaitu mengajukan permohonan amnesti kepada otoritas Myanmar,” ujar Judha saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
AP, yang dikenal sebagai selebgram aktif di media sosial, ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Ia dinyatakan bersalah karena masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga terlibat dalam aktivitas bersama kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh junta militer.
Dalam proses persidangan, AP dijerat tiga undang-undang berbeda: UU Anti-Terorisme Myanmar, UU Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act, yang kesemuanya berujung pada vonis tujuh tahun penjara.
Saat ini, selebgram AP menjalani hukuman di Penjara Insein atau Insein Prison, Yangon—fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tinggi yang dikenal ketat terhadap tahanan politik.
Judha menambahkan, pihak keluarga telah secara resmi menyampaikan permohonan pengampunan hukum terhadap AP kepada pemerintah Indonesia.
Dalam waktu dekat, Kemlu RI akan menyampaikan dokumen tersebut secara formal ke otoritas Myanmar.
“Dan untuk itu, pihak orang tua sudah menyampaikan permohonan pengampunan tersebut, dan kami akan sampaikan secara resmi kepada otoritas Myanmar,” lanjut Judha.
Dengan tidak adanya jalur banding, permohonan amnesti menjadi opsi terakhir untuk menyelamatkan AP dari masa hukuman panjang di luar negeri.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang secara konstitusional berada di tangan pemimpin pemerintahan, dalam hal ini junta militer Myanmar.
Namun, proses pengajuan ini bukan tanpa tantangan. Myanmar saat ini tengah mengalami krisis politik dan hak asasi manusia sejak kudeta militer pada 2021, yang menjadikan akses diplomatik lebih terbatas.
Sejauh ini, Kemlu RI belum memberikan kepastian soal kemungkinan dikabulkannya permintaan amnesti, namun memastikan seluruh jalur diplomatik dan komunikasi tetap dibuka demi melindungi hak dan keselamatan WNI.