TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP).
Dirinya menekankan pentingnya pengawalan berkelanjutan oleh semua pihak terkait.
"Kami di Kementerian Hukum sangat mendukung langkah BPIP. Prosesnya harus terus dikawal bersama Badan Legislasi agar percepatan pengesahan dapat tercapai," kata Supratman melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Hal tersebut diungkapkan Supratman saat menerima audiensi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Yudian Wahyudi, di kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Audiensi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan pembahasan RUU BPIP yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Supratman juga menekankan pentingnya penyelesaian draf RUU BPIP agar proses legislatif berjalan efektif hingga ke tahap pengesahan di tingkat Presiden.
"Kami siap mendukung penuh. Yang terpenting, penyusunan drafnya harus segera diselesaikan agar proses dari Badan Legislasi hingga ke Presiden dapat berjalan dengan lancar," kata Supratman.
Sementara itu, Yudian menjelaskan maksud audiensi adalah untuk memperkuat dukungan terhadap pengesahan RUU BPIP.
"Kami berkunjung ke sini sebagai bentuk komitmen memperkuat pengesahan RUU BPIP sebagai landasan hukum dalam membumikan nilai-nilai Pancasila," ujar Prof Yudian.
Turut mendampingi Kepala BPIP dalam pertemuan tersebut yakni Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, Sekretaris Utama, Tonny Agung Arifianto, serta Kepala Biro Hukum BPIP.
Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto menambahkan, RUU BPIP yang saat ini sedang dibahas memiliki struktur yang lebih fokus dibandingkan rancangan sebelumnya.
"RUU BPIP yang baru ini berbeda dari versi sebelumnya. Kini fokusnya murni pada aspek kelembagaan. Terdiri dari 7 bab dan 17 pasal," jelasnya.
Ia juga mengatakan, RUU BPIP saat ini menjadi yang paling siap di antara empat RUU prioritas Prolegnas 2025.