Viral 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Dokter Bilang Gini
GH News July 06, 2025 06:03 AM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menambahkan aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Beberapa cabang olahraga yang dikenakan pajak antara lain padel hingga lari dengan besaran pajak 10 persen.

Saat ditanya apakah ini akan berpengaruh terhadap gaya hidup sehat masyarakat, spesialis olahraga dr Andhika Raspati SpKO mengatakan selama mereka masih aktif latihan fisik, kebugaran tubuh bisa tetap terjaga.

"Kalau saya sebenarnya yang terpenting bukanlah olahraga permainan, tapi yang sifatnya latihan fisik. Ya kardio, kayak lari, jalan kaki, bersepeda, nge-gym (angkat beban) di rumah, kalestenik itu kan nggak dipajakin," kata dr Dhika saat ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

Selama masyarakat paham, lanjut dr Dhika, bahwa yang mereka butuhkan itu lebih ke arah latihan fisik, pengenaan pajak 10 persen ke fasilitas olahraga sebetulnya bukan menjadi masalah.

"Itu dia, kalau males main padel, males main futsal, diganti aja dong sama yang gratis. Jogging, jalan kaki, kalestenik," katanya.

"Kalau main kayak padel, futsal itu kan lebih ke arah rekreasional, biar nggak penat, biar nggak stres," lanjutnya.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 berikut fasilitas olahraga yang dikenai tarif pajak 10 persen.

  • tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  • lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  • lapangan tenis
  • kolam renang
  • lapangan bulu tangkis
  • lapangan basket
  • lapangan voli
  • lapangan tenis meja
  • lapangan squash
  • lapangan panahan
  • lapangan bisbol/sofbol
  • lapangan tembak
  • tempat bowling
  • tempat biliar
  • tempat panjat tebing
  • tempat ice skating
  • tempat berkuda
  • tempat sasana tinju/beladiri
  • tempat atletik/lari jetski
  • lapangan padel.



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.