Dewan Desak Pemkab Jepara Bisa Segera Berlakukan Pajak Parkir, Bisa Sumbang PAD 10 Persen
muh radlis July 06, 2025 01:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa segera memberlakukan pajak parkir di kawasan industri.


Desakan tersebut terlontar dari Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna kepada Tribunjateng, Minggu (6/7/2025).


Menurutnya, kawasan industri di Kabupaten Jepara dalam bebarapa tahun terakhir berkembang cukup masif. 


Hal tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak swasta untuk membuka usaha jasa parkir di sekitar kawasan industri. 


Bagi dia, seiring dengan berkembangan itu, bisa berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).  


"Kami cukup memberikan atensi terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak, terutama pajak parkir. Sebagaiman kita tahu, dampak dari berkembang pesatnya industri manufaktur di Kabupaten Jepara, banyak usaha parkir," ucapnya.


Dia menegaskan penarikan pajak parkir tersebut sudah memiliki dasar hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. 


Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa seluruh usaha parkir yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta wajib untuk menyetor pendapatannya melalui pajak parkir. 


"Penarikan pajak parkir ini bisa dimulai dari usaha parkir yang berijin, minimal dari segi tata ruangnya, keamanannya," ungkapnya.


Dengan langkah tersebut, memudahkan Pemkab Jepara untuk mengawasi usaha jasa lahan parkir di kawasan industri. 


Sehingga kejadian kebakaran lahan parkir yang menghanguskan 107 motor milik karyawan pabrik di PT HWI di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan pada Senin, (5/5/2025) lalu tidak kembali terulang.  


"Ketika ada penarikan pajak, nanti kan akan ditinjau kelayakan usaha parkir. Sehingga Pemkab bisa tahu ada lahan yang disewakan untuk parkir. Harapannya dengan seperti itu, kejadian kebakaran lahan parkir itu tidak terjadi lagi," ujarnya.


Potensi pajak parkir di kawasan industri menurutnya juga cukup besar.


Dengan nilai perolehan pajak sebesar 10 persen dari total penghasilan yang didapatkan dari usaha jasa parkir selama satu tahun. 


"Kalau misalnya satu bulan ada yang bisa mendapatkan pengahasilan Rp 200 juta dengan kapasitas yang besar misalnya, itu kan tinggal dikalikan dalam setahun berapa penghasilannya, kemudian di setor ke Pemkab 10 persen , dan dikalikan ada berapa titik. Sehingga potensi (PAD)-nya tentu sangat besar," tutupnya. (Ito)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.