Satpam dan Pengangguran Ngaku Polisi Peras Pedagang Sayur Rp25 Juta, Modus Mau Ritual Gandakan Uang 
Samsul Arifin July 06, 2025 05:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Seorang satpam dan pengangguran ngaku Polisi di wilayah Batu. 

FS (29) pria asal Pujon yang merupakan pedagang sayur menjadi tersangka sekaligus otak kejahatan pemerasan yang terjadi pada seorang bernama Agung alias Dipo, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu, Sabtu (5/7/2025).

FS tak hanya seorang diri, dua tersangka lain YN (63) dan SF (49) juga ditangkap karena turut serta melakukan pemerasan dan juga penyekapan terhadap korban yang terjadi pada 21 Juni lalu. 

Bahkan dua tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi Polres Batu, padahal YN bekerja sebagai satpam, sedangkan SF merupakan seorang pengangguran. 

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan awal mula terjadinya tindak pidana pemerasan itu. 

“Jadi korban ini didatangi oleh tersangka FS yang minta tolong pada korban untuk dicarikan orang pintar yang bisa menggandakan uang. Karena korban ini dikenal teman-temannya banyak kenal dengan orang-orang spiritual, dukun, barang antik dan pusaka akhirnya FS merapat ke korban. Kemudian terjadilah akad untuk bertemu seseorang yang dikenal sebagai Gus di Blitar. Dari tindak lanjut itu korban dan FS berencana berangkat ke wilayah Gunung Bromo untuk melakukan ritual penggandaan uang,” kata Iptu Joko Suprianto, Sabtu (5/7/2025).

Sebelum berangkat ke Gunung Bromo, saat diperjalanan FS mengetahui korban membawa uang mainan pecahan Rp 100.000 bergambar doraemon.

“Dari situ dikembangkanlah oleh FS, dengan memanggil dua tersangka lain yakni YN dan SF untuk bertemu di wilayah Kota Batu. Jadi sebelum berangkat ke Gunung Bromo mau melakukan ritual korban dibawa ke salah satu Indomaret di Kota Batu,” ujarnya.

Saat berada di dalam mobil depan salah satu Indomaret di Kota Batu, tersangka YN dan SF yang sebelumnya sudah dikontak oleh FS tiba-tiba masuk mobil yang mengaku sebagai polisi.

“Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polres Batu dan melakukan penggeledahan terhadap korban serta tangan korban diborgol, HP korban disita dan tas berisi uang mainan doremon itu juga ikut disita,” jelasnya.

Kemudian setelah korban diamankan didalam mobil, tersangka menakut-nakuti dengan ancaman mau mengarahkan korban ke Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan, namun nyatanya korban tidak dibawa ke Polres Batu melainkan diajak berputar-putar sampai akhirnya berhenti di kawasan Jalibar Batu.

Menurut penuturan korban, di sana dua tersangka yang mengaku sebagai polisi mengajak berunding dan meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 25 juta agar tidak diproses.

“Karena korban tidak punya uang dan hanya menyanggupi Rp 10 juta, akhirnya ke tiga tersangka membawa korban kerumah tersangka FS yang ada di Pujon. Di rumah tersangka FS, korban disekap dengan tangan diborgol selama semalam,” terangnya.

Keesokan harinya korban diberikan fasilitas HP untuk telefon keluarganya. Kepada sang istri korban meminta uang Rp 25 juta dengan alasan sedang ditangkap polisi dan jika tidak membayar uang senilai yang diminta maka akan dipenjara. 

“Setelah telefon istri, istri korban langsung membawakan uang Rp 20 juta, hasil pinjam ke pamannya. Akhirnya setelah diantarkan uang tersebut ke rumah FS, para tersangka setuju sehingga korban dilepas,” lanjut Joko.

Akan tetapi meski sudah diberi uang Rp 20 juta, HP dan motor korban masih dibawa oleh tersangka sehingga korban menanyakan barang-barang miliknya kapan dikembalikan mengingat urusan tersebut sudah selesai.

Tersangka beralasan akan segera mengembalikan barang-barang korban tapi tak kunjung dikembalikan padahal masalah sudah selesai.

Hal itulah yang membuat korban curiga dan akhirnya melaporkan ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025) dan pada Sabtu (5/7/2025) para pelaku ditangkap.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.