Grid.ID - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani melawan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Nikita Mirzani tiba sekitar pukul 9.57 WIB. Penampilannya kembali mencuri perhatian. Niki tampil mengenakan blus polkadot hitam dengan celana bahan senada.
Kali ini artis 39 tahun itu memilih gaya rambut curly digerai. Wajahnya flawless berpulas makeup soft yang natural.
Aksesoris yang dipilih lebih simpel, ia hanya mengenakan kalung emas dengan bandul clover merah. Kuku nikita tampak berpoles kuteks berwarna merah, sementara kedua tangannya terikat borgol.
Usai turun dari mobil tahanan, Nikita menyapa ramah awak media. Ia mengaku siap menghadapi sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu berharap JPU memiliki hati nurani untuk mempertimbangkan eksepsi yang ia ajukan.
"Harapannya semoga yang terbaik semoga ibu-ibu jaksanya punya nurani yang baik. Kepada ibu jaksa semoga selalu diberi kesehatan," ungkap Nikita Mirzani.
Apalagi saat ini putra sulung Nikita, Arkana Mawardi kini jatuh sakit. Nikita sempat mengungkap perkembangan kesehatan anaknya yang masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
"Sakit, sampai sekarang masih dirawat di RSPI," papar Nikita.
Meski tidak bisa menjenguk dan bertemu langsung, Nikita menyebut ia sempat berkomunikasi dengan Arkana sebelum sidang.
"Tadi pagi masih komunikasi sama anak lewat wartel yang ada di Rutan," ucap Niki.
Sebelumnya Dokter Oky Pratama, sahabat Nikita sempat mengunggah momen dirinya saat menjenguk Arkana yang tengah diinfus.
"Jagoannya Ami," tulis Dokter Oky seperti dikutip Grid.ID dari instagram @dr.okypratamaa, Selasa (8/7/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pidana yang dihadapi Nikita Mirzani berawal dari laporan Reza Glady. Dokter kecantikan itu melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif atas dugaan kasus pemerasan.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, 2 terlapor lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi.
Nikita Mirzani sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih 3 bulan. Akhirnya, pada 5 Juni 2025, Nikita Mirzani dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan 2 dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan Pertama terkait dengan Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, ini Nikita terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar. Kemudian pada dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.