Grid.ID – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution resmi ditunda. Sidang tersebut seharusnya digelar hari ini, Selasa (7/7/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penundaan ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan. Dalam persidangan, jaksa secara resmi meminta waktu tambahan selama satu minggu.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon waktu karena tuntutan belum siap. Kami mohon waktu ditunda satu minggu," ujar jaksa di ruang sidang.
Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim setelah dilakukan musyawarah. Sidang tuntutan dijadwalkan ulang dan akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
"Hari ini karena penuntut umum belum dapat membacakan tuntutannya di depan persidangan, maka kami menunda satu kali kesempatan lagi yaitu di hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB," ujar hakim dalam putusannya.
Menanggapi penundaan tersebut, Razman Arif Nasution mengaku tidak kecewa. Sebaliknya, ia justru mengapresiasi sikap jaksa yang dianggapnya ingin menyusun tuntutan secara lebih matang dan menyeluruh.
"Justru ini ruang yang bagus supaya JPU benar-benar konkret, komprehensif, substantif, memasukkan proses persidangan yang dapat difaktakan. Itu yang nanti akan menjadi kesimpulan mereka untuk disusun sebagai tuntutan," jelas Razman.
"Jadi menurut saya bagus, artinya ada pendalaman yang serius," tambahnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.