Kronologi Kasus Korupsi Pasar Cinde, 2 Eks Pejabat Tinggi Sumsel Jadi Tersangka hingga Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Mia Della Vita July 08, 2025 11:34 PM

Grid.IDSimak kronologi kasus korupsi Pasar Cinde, Palembang yang kini menjadi sorotan publik. Kabar mengejutkan datang dari Palembang. Dua tokoh penting Sumatera Selatan, Harnojoyo dan Alex Noerdin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Mereka terseret dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Awal Mula Kasus dan Penetapan Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/7/2025), kronologi kasus korupsi Pasar Cinde ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mempersiapkan diri untuk Asian Games 2018.

Mereka merencanakan revitalisasi Pasar Cinde. Pasar tersebut akan diubah menjadi pasar modern bertingkat 14 lantai.

Proyek ini dimulai pada Juni 2018. Namun, sayangnya, proyek tersebut tidak mengalami kemajuan signifikan. Kini, area Pasar Cinde yang seharusnya menjadi pasar modern malah mangkrak.

Lokasinya dipenuhi semak belukar. Ratusan pedagang yang telah direlokasi ke sisi pasar pun kini nasibnya tidak jelas.

Beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu, 2 Juli 2025, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap 74 saksi.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa tim penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kemudian, pada Senin, 7 Juli 2025, giliran mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa di Kantor Kejati Sumsel, Harnojoyo keluar dengan memakai rompi tahanan merah dan topi. Ia menunduk dan tidak banyak memberi pernyataan.

"Hari ini saya ditetapkan tersangka," ujarnya singkat. "Ini mungkin salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan Pasar Cinde, jadi saya mohon maaf ke warga Palembang."

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penyelidikan yang mengantarkan Harnojoyo menjadi tersangka. Saat menjabat sebagai Wali Kota Palembang pada periode 2015-2018, Harnojoyo mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palembang.

Peraturan ini mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Negara mengalami kerugian karena PT MB, milik tersangka R, bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu, PT MB tidak seharusnya dikenakan diskon BPHTB.

Dari nilai BPHTB yang seharusnya disetor ke Pemkot Palembang sebesar Rp 2,2 miliar, yang dibayarkan hanya Rp 1,1 miliar. "Dari selisih itulah yang dibagikan kepada tersangka," kata Umaryadi dikutip dari Sripoku.com.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Harnojoyo dari tersangka R. Tersangka R ini sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka secara serentak.

Penetapannya dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka Alex Noerdin dalam kasus yang sama. Bukti aliran dana itu ditemukan dari bukti elektronik.

Umaryadi menambahkan bahwa tersangka Harnojoyo juga memerintahkan pembongkaran gedung Pasar Cinde Palembang. Demikianlahkronologi kasus korupsi Pasar Cinde, Palembang yang menyeretmantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin danmantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

Hilangnya Status Cagar Budaya dan Kerugian Negara Fantastis

Pasar Cinde, yang sebelumnya ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2017, akhirnya dibongkar. Proses ini dilakukan dalam revitalisasi yang penuh polemik.

Proses pengadaan mitra kerja sama juga ditemukan tidak sesuai aturan. Kontrak bahkan ditandatangani tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. "Penandatanganan kontrak membuat bangunan Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya sejak 2017 hilang," ujar Umaryadi.

Kejaksaan juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan. Dana ini berasal dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait. Tujuannya adalah upaya mengurangi BPHTB. Selain itu, ada juga upaya untuk menghalangi penyidikan.

Percakapan digital mengungkap adanya upaya mencari pihak yang bersedia "pasang badan". Mereka dijanjikan imbalan hingga Rp 17 miliar.

Tujuannya adalah untuk dijadikan tersangka pengganti. "Tidak tertutup kemungkinan para tersangka dikenai pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice)," ujar Umaryadi.

Akibat proyek gagal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun. Jumlah ini mencakup nilai cagar budaya yang hilang, sebesar Rp 892 miliar.

Ditambah lagi dana masyarakat pembeli kios sebesar Rp 43,6 miliar. Ada juga potensi pendapatan BPHTB yang tidak terealisasi sebesar Rp 1,2 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring audit dari BPKP yang masih berlangsung.

Dampak Fatal bagi Pedagang

Dampak besar dari kasus ini juga dirasakan langsung oleh lebih dari 100 pedagang. Mereka telah membeli kios di Pasar Cinde pada tahun 2016. Total transaksi mencapai Rp 40 miliar.

Salah satunya adalah Johan Tjahaja. Ia telah melunasi dua kios seharga Rp 725 juta. Namun, kini ia tidak memiliki kejelasan status.

"Saya sudah lunasi dua kios senilai Rp 725 juta," ujar Johan. "Tapi sekarang kami tidak tahu harus ke mana."

Para pedagang ini merugi, modal mereka habis, dan usaha mereka terpaksa gulung tikar. Kronologi kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi gambaran nyata bagaimana praktik korupsi merugikan negara dan rakyat secara langsung.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.