“UI, khususnya Fakultas Hukum, terus berbenah untuk mewujudkan visi Unggul Impactful untuk Indonesia melalui keteladanan dan kontribusi nyata para sivitas akademika,"

Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan memberi penghormatan kepada Hakim Konstitusi perempuan pertama di Indonesia Prof. Dr. Maria Farida Indrati atas kiprah dan kontribusinya di bidang hukum.

Penghormatan tersebut diberikan melalui simbolisasi Peletakan Toga Hakim Mahkamah Konstitusi di Museum Fakultas Hukum (FH) UI, Rabu.

Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang di Depok, Rabu berharap peletakan toga ini menjadi inspirasi bagi setiap pembelajar unggul agar meneladani pengabdian Prof. Maria.

“UI, khususnya Fakultas Hukum, terus berbenah untuk mewujudkan visi Unggul Impactful untuk Indonesia melalui keteladanan dan kontribusi nyata para sivitas akademika," katanya.

Acara ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Prof. Maria dalam membangun peradaban hukum. Kisah Prof. Maria sebagai Hakim Konstitusi perempuan pertama di Indonesia harus menjadi motivasi bagi setiap perempuan agar tidak kehilangan mimpi dan usahanya.

Maria tercatat sebagai pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI sejak1976.

Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari FHUI dan mendapat jabatan guru besar tahun 2006.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra mengatakan Prof. Maria adalah sosok yang konsisten menyuarakan pandangan, termasuk saat berbeda pendapat dengan mayoritas hakim.

Ia kerap mengambil posisi minoritas dalam putusan dan berani menyampaikan dissenting opinion atau concurring opinion, sebagai wujud integritas dan kecintaan pada keadilan.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati yang telah mengabdikan diri dalam dunia hukum dan pendidikan. Semoga senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan untuk terus menjadi guru bagi para pembelajar hukum di Indonesia,” kata Prof. Saldi.Prof.

Selama mengajar di FHUI dan beberapa Fakultas Hukum di universitas lainnya, ia mengampu materi pengajaran dan kajian bidang ilmu perundangundangan, teori perundangan-undangan, dan perancang peraturan negara (teknik perundangundangan).

Selanjutnya, kepakaran Prof. Maria di bidang hukum mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Ia menjabat sebagai Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2003–2004), dan diangkat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dua periode sekaligus (2008–2018) oleh Presiden Republik Indonesia.