Fariz RM Pasrah Jalani Sidang Kasus Narkoba: Saya Hormati Proses Hukum
Devi Agustiana July 10, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Faris RM menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan mendatangkan saksi ahli. Sang musisi pasrah atas berjalannya proses hukum.

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan nakotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Adapun dalam sidang ini, pihak Fariz RM menghadirkan saksi ahli mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar.

Dari pantauan Grid.ID, sidang dimulai sekitar pukul 16.20 WIB. Usai sidang, pelantun lagu Sakura itu sempat mengutarakan tanggapannya.

"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan. Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang mensupport dengan doa, yang terbaik," kata Fariz RM usai sidang.

"Saya akan menjalani proses hukum dan saya menghormati," imbuh Fariz.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, saksi ahli memberikan fakta yang menyatakan bahwa pecandu perlu menjalani rehabilitasi. Menurutnya, Fariz RM bukanlah pengedar.

"Jika dia terbukti sebagai penyalahguna, apalagi kalau diajukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi."

"Penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, kalau pengedar harus diberantas. Makanya dibedakan gramasi di bawah sekian namanya pengguna, di atas sekian namanya pengedar," jelas Anang Iskandar.

Adapun Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM telah juga menyebut bahwa Fariz perlu menjalani rehabilitasi. Ia menegaskan kliennya bukanlah pengedar.

"Kan memang belom sembuh, kan orang kalau belum sembuh penginnya ya disembuhin kan," tandas Deolipa Yumara.

Diketahui Fariz RM kembali terjerat narkoba untuk keempat kalinya pada usia 66 tahun. Ia ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Sebelumnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025. Berikut riwayat kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM:

- Oktober 2007: Ditangkap karena kepemilikan ganja.

- Januari 2015: Diamankan dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu.

- Agustus 2018: Ditangkap dengan barang bukti sabu, alprazolam, dan dumolid. Divonis rehabilitasi satu tahun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.