TIMESINDONESIA, SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, berharap keterangannya selaku saksi dapat membantu penuntasan korupsi dana hibah untuk pokmas di Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi, insya Allah saya telah menyampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/7/2025) malam.
Selain meminta keterangan, KPK juga memberikan sejumlah pertanyaan kepada Mantan Menteri Sosial RI tersebut.
Khofifah menuturkan materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya adalah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yang tidak lain merupakan unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.
“Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup banyak badan OPD yang berubah posisi , jika ditulis masing masing dengan nama lengkap cukup panjang menjawabnya,” tuturnya.
Dia menuturkan para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Selama proses, sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga menghadiri Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Kehadiran MAKI yang dipimpin Heru Prasetyo Ketua MAKI Jatim yang mendampingi Khofifah selama memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Sementara itu selaku kepala daerah, Gubernur mengesahkan dan menandatangani Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Proses pembahasannya panjang melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , Inspektur dan Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih verifikasi oleh BPKAD sebelum dicairkan.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Sementara itu dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara. Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Pada 23 September 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Politikus Partai Golkar itu 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (*)