Pangkalpinang (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ari Muhammad menyatakan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) di Komisi XIII DPR Republik Indonesia harus memberikan perlindungan kepada masyarakat adat di daerah itu.

"Kami mendorong DPR dan pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat untuk mempertahankan tanah adat dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan sawit," kata Ari Muhammad di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan beberapa waktu lalu Komisi XIII DPR Republik Indonesia melakukan uji publik Rancangan Perundang-Undangan (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban, guna mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari berbagai pihak dan lembaga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Uji publik RUU ini sangat menarik, terutama perlindungan saksi dan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang dinilai masih kurang memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan," katanya.

Selain itu, objek pidana lingkungan dan kehutanan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini juga dinilai masih kurang tegas, sehingga dapat merugikan kelompok masyarakat rentan atau masyarakat adat di daerah ini.

"Kami berharap undang-undang perlindungan saksi dan korban ini juga diperkuat dengan peraturan pemerintah atau aturan khusus untuk melindungi masyarakat adat ini," katanya.

Menurut dia saat ini masyarakat adat di Kepulauan Babel di beberapa wilayah membutuhkan perlindungan atas kawasan lahan maupun hutan adat dari aktivitas perluasan lahan perkebunan sawit yang cukup masif.

"Bagaimana undang-undang ini memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang diintimidasi atau kriminalisasi oleh oknum-oknum. Jangan sampai masyarakat adat di daerah ini juga mengalami kriminalisasi dan intimidasi yang dialami suku anak dalam di Jambi," katanya.