Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) siap menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari menyiapkan petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) hingga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

“Yang pertama, kita siapkan untuk pegawai kita, PK-PK kita siapkan semuanya. Yang kedua, koordinasi dengan pemda, dengan instansi yang terkait,” kata Mashudi menjawab ANTARA saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Ditjenpas salah satunya merekrut pegawai untuk membantu pekerjaan PK. Hal ini mengingat masih sedikitnya jumlah PK di Indonesia.

“Kita merekrut untuk pegawai-pegawai yang bisa membantu pekerjaan PK, kita akan lakukan untuk pelatihan-pelatihan sehingga bertambahnya PK yang ada di seluruh Indonesia,” ucap Mashudi.

Mengenai koordinasi dengan pemda dan instansi terkait lainnya, Ditjenpas melakukan langkah itu dalam rangka menyiapkan jaringan jika nantinya ada putusan pengadilan yang memvonis terdakwa dengan pidana kerja sosial.

“Untuk membangun bagaimana nanti ke depan apabila ada putusan untuk sosial, kita sudah punya jaringan-jaringan yang ada sehingga pengawasannya akan lebih mudah, lebih terorganisasi dengan baik, dan itu bisa tercapai,” tutur Dirjenpas.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui Ditjenpas telah meluncurkan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025 pada Juni lalu sebagai momentum latihan menyambut paradigma baru pemidanaan dalam KUHP.

Dalam kesempatan itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut pihaknya bakal menambah jumlah petugas PK guna menyambut implementasi KUHP baru pada tahun depan.

“Tentu saja, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian maupun dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Agus, Kamis (26/6).

Ia mengakui peran PK menjadi lebih luas dan besar setelah KUHP baru berlaku. Menyikapi hal ini, Agus menekankan pentingnya pelatihan kepada para PK, serta diharapkan akan ada insentif tambahan.

“Kita siapkan petugas pembimbing pemasyarakatan yang tadi masih kurang, kita akan persiapkan untuk ditambah, kemudian persiapkan pelatihannya, sehingga mereka nanti pada saat menjalankan tugas, dari mulai saat penyelidikan sampai dengan mendapatkan hukuman, ini adalah pekerjaan petugas pembimbing pemasyarakatan,” katanya.