Grid.ID- Miliki aturan sendiri, Wali Kota Bandung Farhan tetap jalankan 4 kebijakan yang ditentang Dedi Mulyadi. Apa saja aturan tersebut?
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki beberapa kebijakan yang bersebrangan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun, dalam peraturan, pemimpin daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota memiliki hak otonomi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak tersebut menjadikanpemerintahan provinsi maupun masing-masing pemerintah kabupaten/kota bisa membuat kebijakan yang selaras maupun berbeda satu sama lainnya, tergantung kebutuhan daerah masing-masing. Untuk itu, berikut ini ada 4 kebijakan Wali Kota Bandung yang berbeda dengan Dedi Mulyadi, dilansir dari TribunJabar.id.
1. Larangan Rapat ASN di Hotel
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, melarang rapat ASN dan OPD di hotel berbintang untuk menghemat anggaran dan mendukung keadilan fiskal, terutama bagi daerah miskin. Dia menyoroti ketidakefisienan seperti penggunaan kamar dan konsumsi yang tidak sesuai laporan SPJ.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Farhan, memperbolehkan rapat di hotel bintang 2–3 dan melati. Hal ini dilakukan untuk membantu sektor perhotelan dan mencegah PHK, dengan sistem insentif bagi manajemen hotel.
"Kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer ya, jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup, PHK, terus mau bagaimana," ujar Farhan.
2. Polemik Teras Cihampelas
Selanjutnya, Dedi meminta Farhan untuk membongkar Teras Cihampelas karena dianggap menyempitkan jalan dan menimbulkan bau kurang sedap. Namun, Farhan menjelaskan bahwa rencana tersebut sudah melalui kajian hukum dan appraisal senilai Rp 80 miliar.
"Kajian hukumnya berat, satu kita sudah appraisal, itu (nilai) sebenarnya Rp 80 miliar," kata Farhan, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, karena nilai proyek yang mencapai Rp 5 miliar serta fungsi aset tersebut masih signifikan serta proses pembongkaran memakan waktu minimal enam bulan, hal tersebut akan mendatangkan risiko hukum lebih tinggi. Maka dari itu, dia memutuskan untuk menunda pembongkaran meski masukan tersebut langsung disampaikan oleh gubernur.
3. Kebijakan Penggunaan HP di Sekolah
Dedi Mulyadi melarang siswa SD hingga SMP membawa motor dan HP ke sekolah berdasarkan PP Perlindungan Anak dan UU Lalu Lintas. Farhan menanggapi dengan tidak melarang, tetapi menetapkan aturan ketat, yaitu HP harus dikumpulkan saat pelajaran agar tidak mengganggu proses belajar.
"Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar," ujar Farhan.
4. Jam Masuk Sekolah
Dedi mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB di semua jenjang. Wali Kota Bandung Farhan, kemudian menyesuaikan dengan kondisi Bandung, yaitu SD mulai pukul 07.30, SMP pukul 07.00, dan SMA mengikuti kebijakan provinsi 06.30 WIB.
"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," ujar Farhan.
"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," tambahnya.