Seorang pria berinisial FA, 41, di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi, karena memperkosa anak kandungnya usia 14 tahun. Perbuatan FA terungkap setelah istrinya curiga melihat FA sering bermain ponsel di kamar putrinya, pada April 2025.
"Saat ditanya, korban menangis dan mengaku telah dicabuli berulang kali oleh FA sejak masih duduk di kelas V SD,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu, 16 Juli 2025.
Ibu korban langsung melapor ke polisi setelah mengetahui perbuatan bejat FA. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Timur.
"Ini bagian dari komitmen kami menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi oleh orang terdekat,” ujarnya.
Adi mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual dalam keluarga. Polisi mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa, demi keselamatan anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama," jelasnya.
FA dijerat Pasal 50, 49, atau 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jika terbukti, FA bisa dihukum cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas, atau penjara 150-200 bulan.