Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anak laki-laki berinisial ARF berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (1/7).

"Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan anak di Ciracas. Penahanan terhadap kedua pelaku pada 12 Juli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu.

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28). Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas di sosial media Instagram.

Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh teman ibu korban, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Menurut polisi, kasus penganiayaan terjadi sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Bocah ARF dititipkan oleh ibunya yakni Devi Sri Rahayu kepada HWP yang telah dikenal sejak usia 14 tahun. Sang ibu memutuskan menitip anaknya kepada pasangan suami istri tersebut karena harus bekerja di Surabaya.

"Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Selama itu, ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call. Namun, terakhir saat melakukan panggilan video, sang ibu melihat ada lebam di wajah anaknya. Dari situlah kecurigaan muncul," jelas Nicolas.


Ketika ditanya, pelaku mengaku lebam itu akibat anak jatuh. Namun, sang ibu tetap meminta temannya untuk memvideokan kondisi anak yang akhirnya viral.

"Ibu korban langsung datang dari Surabaya dan menemui korban, serta menanyakan kenapa seperti itu, dikatakan oleh pelaku bahwa dia (korban) jatuh," ucap Nicolas.

Ibu korban meminta temannya untuk merekam kondisi ARF dan menyebarkannya di sosial media untuk menjawab keraguannya.

"Polres Metro Jakarta Timur dalam hal ini unit PPA melakukan upaya pengungkapan kasus dan menemui korban dan ibu korban di daerah puncak Bogor," ujar Nicolas.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang pertama kali mengungkap dugaan penganiayaan tersebut, korban, dan ketua RT 015.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, viral di sosial media seorang bocah diduga mendapat kekerasan fisik dari pengasuhnya berinisial H di Gang Mebel, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada akhir Juni 2025.

Kasus ini viral dan mendapat respons cepat dari aparat Kepolisian maupun perangkat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal terduga pelaku.