jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian memenuhi kelengkapan berkas perkara milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi dengan unsur/pasal pidana.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sudah tertuang dalam bentuk petunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti.
"Jadi, hari ini berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian lengkap dengan petunjuk hasil penelitian jaksa," katanya.
Perihal materi petunjuk yang menjadi kelengkapan pengembalian berkas, Efrien tidak menjelaskan secara lengkap. Dia hanya menyampaikan materi petunjuk yang harus dilengkapi penyidik cukup banyak.
"Banyak (petunjuk). Secara umum seperti apa yang sebelumnya disampaikan Kajati NTB," ujar dia.
Kepala Kejati (Kajati) NTB saat masih dijabat Enen Saribanon (14/7), menyatakan penyebab Brigadir MN tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.
Menurut hasil penelitian berkas, jaksa peneliti belum melihat motif dan modus yang memenuhi unsur pidana seperti yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
"Banyak (petunjuk). Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar dia.
Dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian, Enen menyampaikan bahwa jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana.
"Itu makanya, kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh dari pada sempurna," ucapnya.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini berinisial Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan atas pengembalian berkas milik tiga tersangka.
Sebelumnya, Kombes Syarif menyatakan bahwa pelimpahan berkas ke jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan.
Dia menyampaikan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.