Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menambah satu kategori baru dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025, yakni lembaga filantropi.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis menyampaikan masuknya lembaga filantropi sebagai peserta dalam E-Monev menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Komisi Informasi di Indonesia.
"Masyarakat Indonesia punya jiwa sosial yang kuat, tapi lembaga penerima sumbangan juga punya tanggung jawab besar terhadap kepercayaan publik. Dengan mengikuti E-Monev, mereka menunjukkan komitmen terhadap transparansi," ujarnya.
Menurut Harry, langkah tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga filantropi yang selama ini melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Dia menjelaskan, banyak lembaga filantropi banyak dari mereka berstatus sebagai badan publik karena menghimpun dana dari masyarakat.
Oleh karena itu, dengan keterlibatan lembaga filantropi dalam E-Monev, masyarakat akan memiliki acuan yang jelas untuk menilai dan mempercayai lembaga-lembaga tersebut.
"Kami ingin lembaga filantropi bisa menunjukkan transparansi secara proporsional agar publik tahu ke mana setiap rupiah sumbangan disalurkan," ujar Harry.
Harry mengatakan, indikator penilaian dalam SAQ (Self Assessment Questionnaire) E-Monev untuk lembaga filantropi nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik lembaga tersebut.
"Misalnya, data pribadi pengurus atau LHKPN tidak akan diminta, tapi penggunaan dana sumbangan tetap wajib dijelaskan kepada publik," kata dia.
Dia menambahkan keterlibatan lembaga filantropi dalam E-Monev bukanlah bentuk audit, melainkan dorongan agar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga diterapkan secara merata, termasuk pada sektor non-pemerintah.
Melalui kegiatan E-Monev, diharapkan lembaga filantropi dapat memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Adapun pelaksanaan Kick Off E-Monev tahun 2025 akan diadakan 31 Juli 2025 menargetkan sebanyak lebih dari 700 peserta badan publik.
Kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya.