Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.
Agus menjelaskan remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," kata Agus saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menuturkan remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade.
Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.
"Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035," jelas Mashudi.
Remisi dasawarsa merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini ialah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.
Menurut Mashudi, remisi dasawarsa dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh warga binaan yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.