Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyiapkan seluruh upaya hukum untuk menghadapi putusan banding atas perkara perdata kapal supertanker MT Arman 114 yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus dikonfirmasi di Batam, Jumat, menyakini memori banding yang diajukan ke pengadilan tinggi itu dapat mengabulkan permohonan yang menguatkan putusan pidana MT Arman 114 dirampas untuk negara.

“Posisinya dari awal kami yang ingin kapal itu dirampas. Jadi sudah pasti optimistis putusan banding menguatkan kami,” kata Priandi.

Dia mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal putusan banding kapal milik Iran tersebut yang akan dibacakan Pengadilan Tinggi Kepri pada 25 Juli 2025.

Menurut dia, dalam pengadilan banding ini, pihaknya selaku pemohon banding hanya menunggu putusan banding dibacakan.

“Kami belum dapat info (pembacaan putusan). Pemohon banding hanya menunggu putusan banding saja,” katanya.

Namun, menurut dia, apabila putusan banding tersebut justru menguatkan putusan perdata perkara dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin (2/6), yakni mengembalikan kapal milik Iran kepada pemiliknya, maka Kejari Batam menyiapkan upaya hukum maksimal.

“Pasti, Kejari Batam akan gunakan seluruh upaya hukum yang ada. Bahkan sampai upaya hukum luar biasa (kasasi),” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan mengatakan putusan banding perkara perdata kapal supertanker MT Arman 114 diputuskan dan dibacakan pada tanggal 25 Juli 2025.

Diketahui Kejari Batam mengajukan banding pada 4 Juni atas putusan perdata MT Arman yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang menyatakan kapal beserta awak kapal dan muatannya berupa light crude oil sebanyak 166,975.36 metrik ton itu dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Ocean Mark Shipping Inc.

Dalam putusan perdata itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, juga menyebut bahwa putusan pidana MT Arman 114 yang menyatakan bahwa frasa nahkoda kapal sebagai terdakwa dan kapal dirampas untuk negara tidak mempunyai daya berlaku.

Artinya kapal tersebut harus diserahkan dari pihak Kejaksaan selaku penasihat hukum negara kepada pemilik kapal yakni Ocean Mark Shipping Inc.