berdasarkan hasil pemeriksaan singkat Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan. Artinya, yang bersangkutan dapat kembali ke Indon

Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menangkap lima warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2025, karena menyalahi aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan awalnya petugas menangkap tiga WNA yang terdiri dari dua orang pria berkebangsaan Pakistan berinisial AB dan kebangsaan Yaman berinisial MAS dan satu orang wanita berkebangsaan Jepang berinisial MO, dalam Operasi Wirawaspada 2025.

"Untuk warga Negara Pakistan inisial AB dan warga Negara Jepang inisial MO diamankan di sebuah lembaga kursus dan untuk warga negara Yaman inisial MAS diamankan di sebuah tempat tinggal berbentuk indekos," katanya di Kediri, Jumat.

Ia menambahkan, untuk warga negara Pakistan inisial AB dan warga negara Yaman inisial MAS diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan untuk warga negara Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Terhadap kedua warga Pakistan dan warga Yaman tersebut dilakukan tindakan pendetensian sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk warga Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus.

Ia menambahkan, akibat ketidaktahuannya dan lembaga pendidikannya terkait penggunaan visa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan.

"Artinya, yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan visa dan izin tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya," kata dia.

Selain ketiga WNA yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada 2025, tersebut Kantor Imigrasi Kediri juga telah melakukan tindakan tegas terhadap dua orang warga asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX.

Kedua warga Tiongkok tersebut diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktivitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL.

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua warga Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.

Imigrasi Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua warga Tiongkok tersebut pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan.

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri yang berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” ujar dia.

Operasi Wirawaspada 2025 tersebut melibatkan 42 pegawai yang dibagi tujuh tim yang melakukan pengawasan. Kegiatan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Target Operasi Wirawaspada 2025 adalah WNA. Operasi tersebut dilaksanakan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi WNA.

Untuk pemeriksaan di perusahaan, tim dari Kantor Imigrasi Kediri tidak menemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan semua TKA memiliki Izin Tinggal Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.