Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, sebesar Rp194,72 miliar.

Hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.

"PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," kata Hakim saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.

Adapun dalam perhitungan jaksa, terdapat kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang juga dicatatkan sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula.

Namun, Majelis Hakim menyatakan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp320,69 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti.

"Maka perhitungan sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," tutur Hakim.

Dalam kasus tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.

Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.