Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.

"Kami sudah buka posko pengaduan 14 Juli 2025, sampai sekarang masih proses verifikasi bukti-bukti pendukung terhadap laporan-laporan yang masuk," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Gina Sabrina di Jakarta, Senin.

Gina dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan" mengatakan, konsumen bisa melapor ke nomor 0895-3855-87159 melalui aplikasi WhatsApp atau Instagram PBHI.

Selain struk, dia menyarankan konsumen menyertakan bukti sampel beras yang sudah dibeli. Nantinya, konsumen bisa menyampaikan beras yang dibeli, kronologis, termasuk durasi pembelian.

Namun, dia menyayangkan, kebanyakan konsumen yang melapor sudah tak punya lagi struk pembelian produk beras. Padahal, struk ini dapat menjadi bukti untuk mengajukan komplain.

"Hampir semuanya, bahkan saya bisa bilang 95 persen tidak punya lagi struknya. Jadi kesulitan untuk pembuktiannya," kata dia.

Gina belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang diterima hingga saat ini. Namun, setidaknya ada tiga hal yang paling banyak dilaporkan salah satunya terkait kelayakan. Ini berupa nasi cepat basi dan berubah warna.

"Jadi di atas 12 jam itu, bahkan sudah tidak layak konsumsi, berubah kualitas. Termasuk berubah warna, lalu dugaan beratnya tidak sesuai," ujar Gina.

Dia mengatakan, laporan ini selaras dengan pernyataan Kementerian Pertanian bahwa kuantitas beras dikurangi dan tidak sesuai standar mutu pemerintah.

"Semuanya tergantung kepada korban, mau melanjutkan atau sekadar melaporkan. Karena banyak juga yang hanya melaporkan. Tapi ada juga yang kemudian mencari pemulihannya judisial dan non-judisial, tentu bukti-bukti pendukung itu harus dilengkapi," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.