Grid.ID - Sidang kasus hukum yang menyeret nama Vadel Badjideh memuncak dengan terkuaknya fakta baru yang mengejutkan. Vadel diduga kuat membeli obat aborsi untuk LM, putri Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mengungkap fakta ini. Menurutnya, temuan tersebut terungkap dari keterangan saksi berinisial A yang menyebut bahwa Vadel yang membeli obat terlarang tersebut.
"Yang jadi persoalan terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa," beber Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Obat tersebut yang dipergunakan untuk aborsi. Yang membeli, berdasarkan keterangan saksi A, itu adalah terdakwa sendiri," tambahnya.
Fakta mengejutkan inilah yang membuat pihak Nikita Mirzani mengambil sikap keras yaitu menuntut hukuman paling berat bagi terdakwa.
Bagi Nikita, perbuatan Vadel tersebut tak akan pernah bisa dimaafkan karena telah menghancurkan masa depan LM dan meninggalkan luka permanen yang tak dapat disembuhkan.
"Saya kasih tahu sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan. Bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," tegas Fahmi.
Fahmi juga menggambarkan betapa terpukulnya Nikita Mirzani saat mengikuti jalannya persidangan. Hal itulah yang membuat Nikita makin tak memaafkan Vadel.
"Nikita itu menangis pada saat dia mendengar bagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan," tandasnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait. Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah 7 bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.
Adapun sidang dugaan kasus tindak asusila ini digelar secara perdana pada Rabu, 25 Juni lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.