Grid.ID - Pedangdut Lesti Kejora hadir memberikan kesaksian saksi dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7/2025).
Istri Rizky Billar ini mewakili suara para pelaku pertunjukan yang merasa rentan terseret ke ranah hukum akibat ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap penyanyi.
"Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya," kata Lesti Kejora dengan suara bergetar hampir menangis.
Dalam kesaksiannya, Lesti menegaskan bahwa sebagai penyanyi profesional, ia hanya menjalankan tugas sesuai permintaan pihak penyelenggara acara.
"Saya sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara," tuturnya.
Bahkan, perubahan lagu pun kerap terjadi secara tiba-tiba di lokasi acara. Hal itu pun di luar kuasa Lesti sebagai penyanyi atau penampil.
"Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat," jelas ibu dua anak ini.
"Saya sebagai penyanyi profesional, hanya memberikan jasa untuk tampil," ujar Lesti.
Lesti kemudian juga menceritakan bagaimana ia terkejut dan terguncang ketika mendapat somasi dan laporan pidana dari pencipta lagu 'Bagai Ranting yang Kering', Yoni Dores.
"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata merupakan kekaburan norma dari pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," bebernya.
Menurut Lesti, apa yang terjadi kepadanya menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi profesi penyanyi seperti dirinya.
"Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi," ucapnya.
Pedangdut 25 tahun itu pun merasa khawatir jika kondisi ini terus menerus terjadi, citra penyanyi lama-lama akan tercoreng.
"Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk," kata Lesti Kejora lagi.
"Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta," pungkasnya.
Sebagai informasi, pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.
Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.