SURYAMALANG.COM - Inilah profil Suprayitno PNS di Kota Batu mencabuli ponakannya sendiri sejak tahun 2021 hingga 2025.
Suprayitno yang berstatus sebagai PNS aktif di Kota Batu, Jawa Timur itu merupakan seorang duda.
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun2.
Suprayitno bekerja sebagai staf tata usaha di sebuah SD Negeri di Kota Batu.
Aksi pencabulan diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2021 hingga 2025, baik di mobil maupun di rumah korban.
Korban akhirnya berani melapor setelah merekam aksi pelaku sebagai bukti, bahkan menggunakan isyarat empat jari dalam video sebagai tanda minta tolong.
Polisi menahan Suprayitno dan menjeratnya dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Nama: Suprayitno
Usia: 57 tahun
Status: Duda, istrinya telah meninggal
Pekerjaan: PNS aktif di bagian tata usaha sebuah SD Negeri di Kota Batu
Domisili: Kelurahan Ngaglik, Kota Batu
Masa kerja: Diperkirakan akan pensiun dalam dua tahun
Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berstatus siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban merekam aksi pelaku sebagai bukti2.
-Jumlah kejadian: Lima kali sejak tahun 2022 hingga 2025
-Modus: Dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong, termasuk saat acara tahlilan almarhum ibu korban
-Barang bukti: Video dan foto hasil rekaman korban
-Ancaman hukuman: 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Tampang pelaku pencabulan yang merupakan PNS di Kota Batu, Suprayitno (57) asal Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, akhirnya muncul di hadapan publik.
Bertempat di Mapolres Batu, Senin (21/7/2025), pria yang kesehariannya bekerja di bagian tata usaha sebuah SDN di Kota Batu itu, digelandang dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres Batu untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Suprayitno merupakan paman korban, hanya bisa tertunduk saat kamera para wartawan menyorotnya.
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melakukan pencabulan pada keponakannya sendiri yang berstatus anak di bawah umur, berinisial SA (16).
Ia melakukan pencabulan berulang kali terhadap SA yang kini duduk di bangku SMA, sejak 2022 hingga 2025.
Tak hanya dilakukan saat di dalam mobil saja, pencabulan terhadap siswi SMA itu juga dilakukan berkali-kali di rumah korban.
Yang paling membuat keterlaluan, pelaku pernah melancarkan aksi bejatnya di kamar korban saat korban sedang mengemas jajanan untuk selamatan 7 hari meninggalnya sang ibu.
“Hubungannya paman dan keponakan. Tersangka melakukan pencabulan sebanyak lima kali."
"Kejadian pertama saat pelaku dan korban bersama dengan keluarga yang lain sedang dalam perjalanan di dalam mobil."
"Saat itu semua tidur, pelaku yang duduk di samping korban melakukan perbuatan itu. Itu saat tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (21/7/2025).
“Kemudian yang terakhir saat di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong dan saat itu korban berhasil memvideokan aksi pelaku, dan video tersebut saat ini menjadi barang bukti,” tambahnya.
Polisi mengatakan pelaku berstatus duda yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Sedangkan korban yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara itu hanya tinggal bersama sang ayah.
Ibu telah meninggal dan sang kakak sudah tidak tinggal bersama.
“Awal mula korban ini berani cerita ke kakaknya, tapi karena tidak ada bukti akhirnya sang kakak mengarahkan korban untuk merekam atau memfoto jika pelaku kembali melakukan perbuatannya untuk bisa dijadikan bukti,” jelasnya.
Akhirnya saat pelaku melakukan pencabulan yang kelima kalinya tepatnya di kamar korban, korban diam-diam merekam perbuatan tersangka.
“Yang mana video tersebut merupakan petunjuk buat kami untuk menetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(SURYAMALANG.COM/DYA AYU)