Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik (public trust) sehingga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu melakukan pengelolaan informasi dengan baik.

"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kunci untuk membangun public trust. Jika dikelola dengan baik oleh PPID, informasi dapat menjadi instrumen kontrol dan pelayanan publik yang efektif," kata Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Ferid saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan "Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik" yang diselenggarakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, pada Senin (21/7).

Dalam paparannya, dia menyampaikan bahwa informasi merupakan aset penting yang harus dikelola secara sistematis sebelum disampaikan kepada publik.

Ia merinci empat klasifikasi informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala; informasi serta-merta; informasi setiap saat; dan informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Ferid turut memaparkan hasil evaluasi e-Monev tahun 2024, di mana dari 519 badan publik di Jakarta, sebanyak 257 dinyatakan tidak informatif. Sementara itu, lima diantaranya kurang informatif, 60 cukup informatif, 99 menuju informatif, dan 67 berhasil meraih predikat informatif.

"KI DKI Jakarta terus mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik melalui coaching clinic yang dilaksanakan setiap Jumat, serta menerbitkan Surat Edaran Zona Informatif. Kami juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi sebagai instrumen pengukuran," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengimbau para sekretaris kecamatan dan lurah untuk lebih aktif mendukung keterbukaan informasi di wilayahnya.

"Dari 10 kecamatan di Jakarta Timur, terdapat 6 kecamatan Informatif, 4 masih berstatus tidak informatif. Sementara dari 165 kelurahan, baru 8 yang meraih predikat informatif," ungkapnya.

Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 176 peserta, terdiri atas sekretaris kecamatan dan sekretaris kelurahan se-Jakarta Timur. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil pelaksanaan e-Monev.