Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengatakan telah menangkap 31 penambang emas tanpa izin pada Januari- Juli 2025 di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit ekskavator, empat mesin diesel, dua unit mesin gergaji, tujuh selang tambang, kemudian 156,05 gram emas dalam bentuk butiran

"Semua tersangka sudah kami proses tahap II melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ada yang lagi menjalani persidangan," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon di Manokwari, Selasa.

Menurut dia, penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) dilakukan secara berkelanjutan, namun pelaksanaan operasi kerap terkendala dengan keterlibatan masyarakat lokal.

Tahun 2003 jumlah tersangka yang ditangkap ada sembilan orang dengan sejumlah barang bukti seperti ekskavator dan emas 78,76 gram, kemudian tahun 2024 kepolisian kembali menangkap delapan tersangka.

"Perkara 2023 dan 2024 sudah sidang, sebagian sudah putus. Tahun ini, kami tangkap satu pemodal dan satu lagi masuk DPO," ucap Sonny.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan penegakan hukum tak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi menelusuri pemodal dan aktor intelektual.

Kepolisian terus berupaya mengedukasi masyarakat pemilik hak ulayat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pemodal, sebab kegiatan tambang ilegal berpotensi merusak kelestarian alam.

"Tambang emas yang tidak punya izin melanggar hukum, merusak lingkungan, yang berdampak terhadap terjadinya bencana alam," kata Benny.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Semmy Saiba menyebut, pemerintah daerah berupaya mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi untuk penerbitan izin tambang rakyat.

Usulan itu diakomodasi melalui revisi dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW), meski demikian persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Kalau kawasan masuk dalam peta wilayah tambang dan bersertifikat Kementerian ESDM, kami bisa ambil tindakan. Saat ini kami hanya berperan sebagai saksi ahli bila diminta,” ujarnya.