3 Instansi dan 2 Sekolah Berdiri di Aset KAI, Kejari Tulungagung Memediasi Harga Sewa Dengan Pemda
Deddy Humana July 23, 2025 01:32 AM

 SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menjadi mediator antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemkab Tulungagung, dalam pemanfaatan aset KAI di Kecamatan Rejotangan. 

Mediasi ini terkait keberadaan Polsek Rejotangan, Koramil Rejotangan dan Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan. Ketiga instansi ini berdiri di atas tanah yang masuk dalam daftar aset PT KAI. 

“PT KAI sedang melakukan inventarisasi aset, dan menemukan Polsek, Koramil dan UPASP berdiri di atas asetnya,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya didampingi Kasi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti.

Dikatakan Dedi, karena ketiga instansi ini sama-sama bagian pemerintah dan untuk pelayanan publik, pihaknya menggandeng Pemkab Tulungagung. Para pihak kemudian bertemu, sementara Kejari Tulungagung menjadi mediator yang netral. 

Karena ketiga instansi ini dimanfaatkan untuk pelayanan publik, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi pemanfaatannya. 

“Karena ini aset PT KAI, harus ada pemasukan untuk perusahaan. Solusinya, BPKAD yang membiayai sewa kantor 3 instansi ini,” tambahnya. 

Saat ini para pihak masih menyusun konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS). Usulan awal, nilai sewa untuk 3 instansi ini Rp 30 juta untuk 3 tahun. 

Namun negosiasi masih berjalan, karena Pemkab menginginkan Rp 30 juta untuk 5 tahun. “Saat ini masih dalam proses pembahasan, nilainya belum final,” ungkap Dedi. 

Masih di deretan lokasi yang sama, PT KAI mendapati SMP dan SMA Veteran juga berdiri di atas asetnya. Dalam hal ini, Kejari Tulungagung bertindak sebagai fasilitator dalam konteks penyelamatan keuangan negara.

Namun karena kedua sekolah swasta ini kekurangan siswa dan kondisinya kurang bagus, pihak yayasan memohon keringanan. 

“Mereka nego nilai sewanya Rp 1 juta untuk 1 tahun. Ini masih menunggu juga, karena sebatas usulan, bisa disetujui bisa tidak,” ucap Dedi. 

Masih menurut Dedi, PT KAI menginventarisasi asetnya dari batas rel berjarak 6 meter ke kanan dan ke kiri, juga ke arah atas. 

Nantinya PT KAI akan mendapat manfaat berupa Pemasukan Negara Bukan Pajak dari aset yang digunakan pihak lain.

Sepanjang jalur kereta api Ngunut-Rejotangan juga banyak bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI. Banyak di antaranya yang dimanfaatkan untuk hunian, toko maupun pemanfaatan lain.

“Kami sudah menanyakan keberadaan bangunan-bangunan itu dalam rangka inventarisasi aset. Tapi ternyata semua sudah punya PKS,” tandas Dedi. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.