Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah
Salma Fenty July 23, 2025 07:32 AM

SM, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.

Pencopotan ini dilakukan setelah Wali Kota Bekasi, Tri Andhianto menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Wali murid mengadukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SM.

Bahkan, disebutkan, SM menarik uang Rp15 ribu untuk tanda tangannya di ijazah siswa.

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah)."

"Lalu dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," kata Tri Andianto, Selasa (22/7/2025), dilansir TribunBekasi.com.

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."

"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

Wali murid bernama Shinta (34) menuturkan, selain dugaan pungli, kepala sekolah diduga juga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta mengintimidasi guru.

"Niat kami menemui Wali Kota (Bekasi) sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya."

"Antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi," kata Shinta, Selasa (22/7/2025)

Adapun sejumlah pungli yang diduga dilakukan SM di antaranya, biaya sampul rapor dan pembelian alat-alat kelas.

SM disebut meminta uang untuk membeli perlengkapan tersebut, padahal barang itu seharusnya sudah masuk dalam dana BOS.

"Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam dana BOS."

"Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari dana BOS," bebernya.

Oknum kepala sekolah itu diduga juga kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.

Bahkan, SM diduga juga memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan di ijazah siswa. Uang itu, sebagai tanda lelah.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu," ungkapnya.

Lebih lagi terkait kelengkapan buku pelajaran.

Shinta menuturkan, sejak tahun ajaran baru, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

"Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru," imbuhnya.

Sebelumnya, kata Shinta, ia dan wali murid yang lain telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.

Sidang terbuka pun pernah dilakukan, diikuti oleh semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi, Adelia.

Namun, para wali murid menilai proses penyelesainnya berlarut-larut.

Padahal menurutnya, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

Atas alasan itulah, ia dan wali murid yang lain melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Andhianto.

"Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat."

"Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.