SURYAMALANG.COM, - Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Senin (21/7/2025).
I Gusti Ayu Sasih Ira menjadi tersangka gara-gara pelanggaran hak cipta yang menyebabkan korbannya merugi miliran rupiah.
Pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali itu diduga tidak membayar royalti atas lagu yang diputar di outletnya.
Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan Bali yang berada di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.
Paling banyak, ada di Kota Denpasar dan bahkan ada yang buka 24 jam.
Biasanya musik tertentu akan diputar selama pelanggan mengantre maupun menikmati makanan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy menerangkan, penetapan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka berawal dari aduan masyarakat pada 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Ariasandy menyebutkan, pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia.
LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Dalam laman resminya, tertulis SELMI merupakan LMK yang mewakili musik produser dan performer (hak terkait) dalam hal mengelola penarikan remunerasi untuk Broadcasting (Radio dan Televisi) juga komunikasi kepada publik.
Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik Hak Terkait.
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun Pelaku Pertunjukan.
Adapun penarikan remunerasi atas hak terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial.
"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI," kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Adapun untuk jumlah kerugian, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
"Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," tegas Ariasandy.
Meski begitu, hingga kini I Gusti Sasih Ira belum ditahan atas dugaan kasus tersebut dan tidak banyak informasi mengenai sosoknya.
Kesimpulannya, pelanggaran hak cipta lagu terjadi ketika seseorang menggunakan karya musik tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah.
Ini bisa berupa pemutaran lagu di tempat umum, penggandaan, pengunggahan ke internet, atau pengubahan lirik dan aransemen tanpa persetujuan.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur pemanfaatan karya cipta secara komersial wajib membayar royalti.
Atas kejadian ini, operasional Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali tetap berjalan seperti biasa.
Namun, pada Selasa (22/7/2025), pembeli yang datang ke Mie Gacoan, baik untuk makan di tempat maupun take away, tanpa disuguhi alunan musik.
Terpantau siang itu, hanya terdengar suara petugas memanggil nama pembeli untuk mengambil pesanan.
Suara musik justru samar terdengar dari handphone pembeli yang tengah menunggu antrean.
Biasanya, Mie Gacoan akan memutar lagu-lagu yang tengah hits, sehingga lebih mengundang daya tarik pengunjung. Suasana pun jadi terkesan ramai, riang, dan berenergi.
"Sudah hampir beberapa bulan tanpa musik di sini. Saya tidak tahu kenapa," ujar seorang petugas saat ditanya.
Di Bali, Mie Gacoan cukup digandrungi anak-anak muda sebab harganya sangat terjangkau.
Menu utama yang ditawarkan adalah mie rasa pedas dengan berbagai level kepedasan dan mie gurih.
Mie Gacoan didirikan oleh Antor Kurniawan.
Selain sebagai Founder, Antor juga Chief Executive Officer (CEO).
Usaha ini dirintis Antor sejak 2016.
Mie Gacoan berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur.