Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dua emak-emak asal Kabupaten Cirebon diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon setelah ketahuan menjual obat keras tanpa izin dari rumahnya sendiri.
Praktik ilegal itu terbongkar dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Arjawinangun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun."
"Penangkapan dilakukan pada hari minggu (20/7/2025),” ujar Sumarni saat dikonfirmasi media, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua perempuan yang diduga sebagai pelaku.
Keduanya berinisial W (61), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati dan S (40), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun.
Keduanya berstatus ibu rumah tangga.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP dan uang tunai sebesar Rp 960.000 yang diduga hasil penjualan obat
Kapolresta menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik W yang memang sengaja dijual kembali.
“Sementara W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik jual beli obat keras tanpa izin yang bisa membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi."
"Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” jelas dia.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat tanpa resep dokter dan selalu melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwajib.
“Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau WA di 08112497497."
"Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” katanya.